MATAMATA.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung memastikan proses pemetaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027 telah rampung, Kamis, 9 Juli 2026. Di tengah tahapan akhir Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), pemerintah kembali menegaskan larangan segala bentuk pungutan di seluruh sekolah negeri tingkat SD dan SMP.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M. Nur Ram’dhan, mengatakan hasil pemetaan akan diumumkan esok. Melalui proses tersebut, setiap calon peserta didik akan mengetahui sekolah tujuan sesuai hasil pemetaan yang telah dilakukan pemerintah.
Menurutnya, pemetaan dilakukan secara cermat untuk memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri secara adil dan sesuai dengan daya tampung yang tersedia.
Selain memastikan pemerataan akses pendidikan, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menegaskan komitmennya menjaga penyelenggaraan pendidikan bebas biaya. Sesuai arahan Wali Kota Eva Dwiana, seluruh sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik.
“Bunda Eva menegaskan bahwa sekolah negeri di Kota Bandar Lampung tidak boleh memungut biaya gedung, uang pangkal, uang komite, maupun uang SPP. Pendidikan di sekolah negeri harus dapat dinikmati masyarakat tanpa beban biaya,” ujar M. Nur Ram’dhan, Kamis.
Disdikbud juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan sekolah negeri dan meminta sejumlah uang. Orangtua diminta segera melaporkan jika menemukan dugaan pungutan liar kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditindaklanjuti.
“Hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung transparan dan bebas dari praktik yang dapat membebani masyarakat, terutama menjelang pengumuman hasil pemetaan,” ujar dia.
Pemerintah Kota Bandar Lampung menilai pendidikan merupakan hak setiap anak yang harus dapat diakses tanpa hambatan ekonomi. Karena itu, kebijakan sekolah negeri gratis terus dipertahankan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerataan layanan pendidikan.
“Dengan sekolah negeri yang bebas biaya, kami berharap seluruh anak, khususnya dari keluarga kurang mampu, tetap memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas,” kata Ram’dhan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Bandar Lampung berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang gagal melanjutkan pendidikan hanya karena keterbatasan biaya, sekaligus memperkuat komitmen membangun sumber daya manusia yang unggul di masa depan. (**)











