MATAMATA.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Lampung pada 3 Mei 2025 lalu, menuai sejumlah keluhan dari masyarakat. Beberapa wajib pajak mengaku masih harus membayar denda dan sumbangan wajib, meskipun mereka mengira program tersebut membebaskan seluruh tunggakan.
Keluhan yang masih mengharuskan membayar premi Jasa Raharja dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ini ramai dibahas di media sosial dan forum komunitas kendaraan di Lampung. Banyak pengguna merasa kebingungan karena mengira program pemutihan menghapus seluruh beban, termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung bersama Jasa Raharja dan Dirlantas Polda Lampung memberikan klarifikasi, pada Kamis 8 Mei 2025.
Zulham Pane selaku kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung mengatakan bahwa pertanggal 8 Mei 2025 Masyarakat Lampung diberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan pokok SWDKLLJ tahun kedua, Serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun – tahun sebelumnya.
“Jadi yang harus dibayarkan itu SWDKLLJ tahun 2023 ke atas dan denda tahun berjalan, sementara denda untuk tahun – tahun sebelumnya itu dihapuskan,” ujarnya.
Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.16 Tahun 2017, denda tahun berjalan tidak dapat dihapuskan karena kewenangan kementerian keuangan.
“Kami direksi PT Jasa Raharja tidak dapat mengeluarkan penghapusan, karena yang berhak mengeluarkan penghapusan sesuai peraturan adalah menteri keuangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa, jika didalam pemutihan pajak kendaraan terdapat tiga komponen yang terlibat yaitu Bapenda, Jasa Raharja dan Kepolisian.
“Jadi dalam pembayaran pajak terdapat tiga komponen, itu yang harus dibayar maka disebutlah samsat atau sistem administrasi satu atap. Untuk Bapenda atau Pemprov Lampung pemutihan ini cukup bayar satu tahun berjalan jadi berapapun tunggakan nya,” jelas Slamet.
Menurutnya, hingga pertanggal 5 Mei kendaraan yang sudah mengikuti pemutihan pajak sebanyak 25.718 unit dengan rincian roda dua 19.215 dan roda empat 6.503 unit.
“Hingga 5 Mei 2025, yang sudah ikut pemutihan untuk roda dua nya 19.215 dan roda empat nya 6.503 total 25.718. Pendapatan rata-rata untuk Provinsi Lampung sekitar 5 hingga 6 miliar per hari, setelah adanya opsen pajak,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu memahami isi dan cakupan program pemutihan sebelum mengakses layanan, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Program pemutihan ini berlaku hingga akhir Juli 2025, dan bertujuan mendorong kepatuhan pajak serta membantu meringankan beban masyarakat. (YOGA)