MATAMATA.ID – DPRD Kabupaten Lampung Selatan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah strategis menjaga keberlangsungan sektor pertanian di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan wilayah.
Pembahasan dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat yang berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD, Selasa, 4 Agustus 2026.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Slamet Nuriman, mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif agar tidak terus berkurang akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Menurutnya, keberadaan lahan pertanian harus dipertahankan karena menjadi salah satu fondasi utama dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus menopang kehidupan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian.
“Ranperda ini menjadi langkah antisipatif agar lahan pertanian produktif tetap terlindungi. Pembangunan harus berjalan, tetapi keberadaan lahan pangan juga harus menjadi prioritas yang tidak boleh diabaikan,” ujar Slamet.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD dan perangkat daerah melakukan sinkronisasi berbagai ketentuan, termasuk penyesuaian regulasi dengan aturan yang lebih tinggi, validasi data kawasan pertanian, hingga penyusunan mekanisme pengawasan agar pelaksanaan perda nantinya berjalan efektif.
Slamet menilai regulasi ini akan menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan alih fungsi lahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kawasan pertanian yang ditetapkan sebagai lahan pangan berkelanjutan.
Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan investasi, tetapi juga kemampuan menjaga sektor pertanian tetap produktif sebagai penyangga ekonomi masyarakat.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta aktif memberikan masukan agar regulasi yang disusun mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengorbankan keberlangsungan lahan pertanian.
DPRD Lampung Selatan menargetkan pembahasan Ranperda LP2B dapat segera dituntaskan sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang menjadi landasan dalam memperkuat ketahanan pangan, melindungi kepentingan petani, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (**)









